TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jasa Angkutan Umum Bebas PPN, Faktur Pajak Tetap Dibuat

Redaksi PajakOnline · 9 Jan 2023, 01.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak jasa angkutan umum dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan tersebut tercantum dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui ketentuan tersebut, pemerintah memberikan insentif terhadap jasa kena pajak (JKP) tertentu yang memberikan dampak terhadap perekonomian.

“Sesuai Pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, termasuk yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri,” jelas DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pajak masukan atas jasa angkutan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Selain itu, wajib pajak juga tetap harus membuat faktur pajak.

Ketentuan terkait dengan pembuatan faktur pajak atas BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut diatur dalam Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Dalam ketentuan tersebut, faktur pajak paling tidak memuat 2 keterangan.

Pertama, PPN dan/atau PPnBM yang tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah. Kedua, peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya.

Wajib pajak dapat melaporkan pajak melalui aplikasi e-faktur dengan kode faktur
pajak 08. Contoh format faktur pajak tersebut dapat dilihat pada Lampiran PER03/PJ/2022.

Menurut DJP, saat ini belum ada aturan turunan pelaksanaan pemberian fasilitas PPN di Pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Dengan demikian, seluruh ketentuan pembuatan faktur pajaknya masih merujuk pada ketentuan umum, yaitu PER-03/PJ/2022.

Jasa Angkutan Umum Bebas PPN, Faktur Pajak Tetap Dibuat | PajakOnline