TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jasa Penilai Publik

Redaksi PajakOnline · 1 Apr 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jasa penilai publik adalah penilai yang telah diberikan izin untuk memberikan penilaian secara eksternal. Salah satu hal yang dilakukan oleh penilai publik ialah menilai aset dan bisnis sesuai perhitungan dan harga pasaran. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.01/2008.

Para penilai publik terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Terdapat tempat bagi para penilai publik untuk memberikan jasa yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dibagi menjadi 2 bentuk badan usaha yakni:

1. KJPP Perseorangan
Didirikan/dijalankan oleh seorang penilai publik yang juga merangkap sebagai pemimpinnya.
2. KJPP Persekutuan
Dijalankan oleh minimal 2 orang penilai publik yang salah satunya akan menjadi rekan dan satunya lagi sebagai pemimpin rekan.

Berikut beberapa jenis jasa yang dilakukan oleh KJPP:

1. KJPP melakukan penilaian properti secara sederhana seperti tanah kosong untuk pemukiman, apartemen, rumah tinggal, kantor, toko kios, mesin individual hingga alat transportasi.

2. KJPP melakukan penilaian terhadap properti seperti tanah dan bangunan serta kelengkapannya, mesin dan peralatannya, alat transportasi hingga alat berat.

3. KJPP melakukan penilaian bisnis dalam cakupan penilaian yang cukup luas seperti menangani entitas bisnis, surat berharga, hak dan kewajiban perusahaan, aset tanpa wujud, kerugian ekonomis, instrumen keuangan hingga pengawasan pembiayaan suatu proyek.

4. KJPP melakukan penilaian properti secara personal seperti menangani pabrik termasuk instalasi, mesin dengan peralatan dan instalasinya, alat transportasi dan alat berat hingga perangkat telekomunikasi yang mencakup pemancar juga.

Bagi Orang Pribadi maupun Badan yang menggunakan jasa penilai tersebut, maka Anda akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 2% dan Anda juga diwajibkan untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas jasa tersebut. (Atania Salsabila)