TRENDING
Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Bea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jasa Raharja Gelar Safety Campaign, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jasa Raharja menggelar kegiatan Safety Campaign bertema Keselamatan Bertransportasi dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Pendopo Kabupaten Pati, belum lama ini.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap registrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), serta untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas.

“Harapannya, masyarakat bisa memahami keselamatan berkendara dan diingatkan tentang kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,dimana di dalamnya terdapat SWDKLLJ yang nantinya akan dipergunakan untuk perbaikan pelayanan publik,” kata Rivan dalam keterangannya dikutip hari ini.

Rivan mengatakan, Kabupaten Pati adalah wilayah dengan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas terbesar kelima se-Jawa Tengah, dengan 374 kasus yang melibatkan 634 kendaraan.

Angka tertingginya, antara lain berada di lima kecamatan, yakni KecamatanPati, Tayu, Juwana, Margoyoso, dan Margorejo.

“Kami berharap, semua pengguna moda transportasi di berbagai kalangan, akan selalu membudayakan kepatuhan pengguna jalan, baik itu terhadap rambu atau marka jalan, untuk keselamatan dan keamanan dalam berkendara,” kata Rivan.

Sementara itu, Senior Investigator Komisi Nasional Keselamatan Transportasi, Ahmad Wildan menyampaikan, safety campaign ini merupakan bagian dari sosialisasi rekomendasi KNKT.

Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang tidakmemahami bahwa tidak semua kendaraan bermotor bisa digunakan di semua medan.

“Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita, bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat, anak sekolah, bapak-bapak, ibu-ibu, bahwa terdapat jenis-jenis motor tertentu yang tidak boleh digunakan ke luar kota, atau bahkan naik gunung,” kata Wildan.

Melalui kegiatan yang diinisiasi Jasa Raharja ini, KNKT berharap masyarakat lebih aware dan peduli akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. “Hal ini yang kita akan terus sosialisasikan dan edukasikan kepada masyarakat,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri, antara lain Pj. Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kapolres Pati AKBP ChristianTobing, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, Pengacara Publik Azas Tigor Nainggolan, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Anggota Komisi V DPR Sudewo, perwakilan Kepala Desa setempat, dan sejumlah masyarakat.