PajakOnline.com—Jenis-jenis pajak penting diketahui setiap wajib pajak. Pajak sendiri merupakan pendapatan utama negara. Pajak amat berperan dalam pemerataan pembangunan nasional.
Pajak digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Jenis-jenis pajak wajib dibayarkan bagi para wajib pajak baik individu atau perusahaan. Jenis-jenis pajak punya beragam bentuk dan tujuan.
Jenis-jenis pajak terbagi atas pajak pusat dan daerah. Pajak pusat adalah jenis pajak yang dikelola pemerintah pusat. Sedangkan, pajak daerah adalah pajak yang dikelola pemerintah daerah, baik itu pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota.
Kami merangkumnya sebagai berikut untuk pajak pusat:
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atauPada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atauApabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak Daerah
Sementara itu, pajak daerah adalah pajak yang dikelola pemerintah daerah tingkat provinsi ataupun kabupaten. Jenis-jenis pajak daerah terbagi dalam tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Jenis-jenis pajak daerah provinsi
Pajak Kendaraan Bermotor
Jenis-jenis pajak daerah provinsi yang pertama adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor ini meliputi:
a. Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi pertama
b. Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya
c. Tarif PKB alat berat dan alat alat besar
d. Tarif PKB untuk angkutan umum, ambulans, pemadaman kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/Polri, dan Pemda.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Jenis pajak ini dapat meliputi:
a. Penyerahan pertama
b. Penyerahan kedua dan seterusnya
