TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tertinggi di 3 Wilayah Jakarta, Cek!

Redaksi PajakOnline · 30 Mei 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) termasuk salah satu pajak daerah yang wajib dibayarkan masyarakat setiap tahunnya. Setiap daerah memiliki besaran pajak tertentu yang harus dibayarkan. Semakin tinggi harga jual maka akan semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan, hal ini berlaku juga untuk tanah.

Tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah biasanya memengaruhi besaran PBB di suatu tempat. Beberapa hal lain juga mempengaruhi besaran PBB di suatu daerah, antara lain luas tanah, fasilitas bangunan dan lain lain.

Jakarta sebagai kota metropolitan merupakan salah satu lokasi di Indonesia yang memiliki nilai tanah sangat tinggi. Hal ini dikarenakan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan juga pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kami kutip dari bapenda.jakarta.go.id, penyesuaian NJOP akan berdampak pada kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak, selain dipengaruhi oleh luasnya yaitu luas bumi, luas bangunan ditambah nilai bangunan dan tarif pajak dengan adanya 4 tarif pajak yang berbeda, yaitu:

1. Tarif 0,01% untuk NJOP di bawah nilai Rp200 juta
2. Tarif 0,1% untuk NJOP Rp200 juta s/d Rp2 miliar
3. Tarif 0,2% untuk NJOP Rp2 miliar s/d Rp10 miliar
4. Tarif 0,3% untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih

Berikut ini adalah tiga daerah di Jakarta yang memiliki besaran PBB tertinggi:

1. Tanah Abang
Daerah ini dikenal memiliki NJOP dan PBB yang tinggi karena lokasinya yang berada di jantung kota. Untuk PBB P2 di daerah ini bisa menembus angka Rp482 miliar. Pajak ini belum termasuk pajak reklame, pajak hiburan dan lain sebagainya.

2. Menteng
Menteng terkenal dengan lokasi perumahan elit yang dimiliki orang-orang kaya Jakarta. Tak heran jika secara keseluruhan tanah di daerah ini memiliki harga yang luar biasa tinggi. Memiliki rumah mewah juga akan menaikkan tarif PBB. Daerah ini memiliki rata rata NJOP sebesar Rp20 juta hingga Rp 40 juta. Sedangkan untuk PBB yang harus dibayarkan bisa mencapai sekitar Rp47 jutaan.

3. Pondok Indah
Hampir sama seperti kawasan Menteng, Pondok Indah juga termasuk kawasan perumahan yang erat dengan citra orang kaya. Pajak yang harus dikeluarkan untuk tanah di daerah ini juga cukup besar. Diperkirakan PBB di daerah ini berkisar di angka Rp116 jutaan.