PajakOnline.com—Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) termasuk salah satu pajak daerah yang wajib dibayarkan masyarakat setiap tahunnya. Setiap daerah memiliki besaran pajak tertentu yang harus dibayarkan. Semakin tinggi harga jual maka akan semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan, hal ini berlaku juga untuk tanah.
Tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah biasanya memengaruhi besaran PBB di suatu tempat. Beberapa hal lain juga mempengaruhi besaran PBB di suatu daerah, antara lain luas tanah, fasilitas bangunan dan lain lain.
Jakarta sebagai kota metropolitan merupakan salah satu lokasi di Indonesia yang memiliki nilai tanah sangat tinggi. Hal ini dikarenakan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan juga pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kami kutip dari bapenda.jakarta.go.id, penyesuaian NJOP akan berdampak pada kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak, selain dipengaruhi oleh luasnya yaitu luas bumi, luas bangunan ditambah nilai bangunan dan tarif pajak dengan adanya 4 tarif pajak yang berbeda, yaitu:
1. Tarif 0,01% untuk NJOP di bawah nilai Rp200 juta
2. Tarif 0,1% untuk NJOP Rp200 juta s/d Rp2 miliar
3. Tarif 0,2% untuk NJOP Rp2 miliar s/d Rp10 miliar
4. Tarif 0,3% untuk NJOP Rp10 miliar atau lebih
Berikut ini adalah tiga daerah di Jakarta yang memiliki besaran PBB tertinggi:
