PajakOnline.com—Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan yang telah diatur di dalam Undang-Undang. Setiap subjek memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dalam membayar dan melaporkan pajaknya.
Subjek pajak sendiri dibagi menjadi 4 kategori, yakni;
1. Orang Pribadi
Perseorangan seluruh WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia atau di luar negeri tetapi memiliki penghasilan dari aktivitas bisnis yang dilakukan di Indonesia.
2. Badan
Seluruh badan yang berdiri dan berkembang di Indonesia masuk ke dalam subjek pajak badan kecuali badan yang bersifat tidak komersil dan badan yang pembiayaannya berasal dari APBN/APBD.
3. Warisan yang Belum Terbagi
Bagi seluruh pewaris yang akan membagi dan menurunkan warisannya maka pewaris wajib mendaftarkan harta bendanya dan membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk subjek pajak dengan kategori warisan yang belum terbagi.
4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk usaha pribadi dari orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia seperti WNA atau WNI yang belum melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan berada di Indonesia, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.
Lebih lanjut, di Indonesia sendiri tentu Anda mengenal pembagian subjek pajak yang dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
Subjek pajak yang ditentukan berdasarkan domisili pendiriannya atau lamanya suatu aktivitas bisnis dilakukan di Indonesia yang juga berlaku bagi seluruh WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia serta badan usaha tetap yang berdiri di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
