PajakOnline.com—Sebagai Wajib Pajak, tentu wajib hukumnya untuk memenuhi berbagai macam kewajiban yang perlu dilakukan dalam hal perpajakan. Mungkin masih banyak di antara Wajib Pajak yang ketika melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mengalami kekeliruan atau kesalahan, maka saat itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk Wajib Pajak yang mengalaminya.
Bagi sebagian besar Wajib Pajak, prosedur terkait Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan hal yang dianggap sulit atau merepotkan mereka. Namun, sangat penting bagi Wajib Pajak untuk memahaminya. Secara umum, SKP berfungsi sebagai sarana untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika ada kelebihan bayar pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, serta mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
Bagi DJP sendiri, SKP berfungsi sebagai dasar hukum untuk memahami atas adanya hak dan kewajiban atas setiap Wajib Pajak. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 15, terdapat 5 jenis SKP yaitu:
1.Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat yang diterbitkan untuk menagih pajak dan pemberian sanksi admnistrasi berupa bunga ataupun denda.
2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat yang digunakan untuk menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi adminstrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
