PajakOnline.com—Pemerintah mengumumkan segera memberlakukan pajak natura. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, pemerintah akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) natura atau kenikmatan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai pertengahan tahun atau semester II tahun ini. Namun terdapat sejumlah natura yang dikecualikan atau dibebaskan dari pajak penghasilan atau PPh.
Natura merupakan imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan. Keduanya akan dikenai pajak sepanjang mencakup 3M, yakni mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi para pegawai atau penerima natura.
Aturan tentang pajak natura ini telah ditetapkan dalam UU HPP. Undang-undang ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Suryo menyampaikan, ada beberapa kelompok besar natura yang dikecualikan dari objek PPh seperti telah ditetapkan melalui PP 55/2022.
Pertama, natura makanan dan minuman. Termasuk makanan atau minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai; reimbursement makanan atau minuman bagi pegawai yang mendapatkan tugas dinas luar.
