PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan tidak ada hubungan langsung pajak fasilitas kantor atau natura yang diberlakukan, dengan pemeriksaan wajib pajak (WP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, untuk memperjelas kenikmatan yang dipungut atau dibebaskan pajak.
"Di sisi lain, konteks wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan berdasarkan profil risiko WP yang terus kita kembangkan, berdasarkan compliance risk management (CRM)," kata Suryo dalam acara Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juli 2023, kemarin.
"Secara absolut tidak ada hubungan langsung antara implementasi ketentuan natura dengan possibility wajib pajak dilakukan pemeriksaan, tergantung data dan informasi yang dimiliki apakah akan diperiksa atau diberikan layanan lain sebagai hasil dari CRM yang kita terapkan saat ini," katanya.
