TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis Reklame yang Bukan Objek Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah. Adapun yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Namun, tidak semua penyelenggaraan reklame sebagai objek pajak. Reklame yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan politik, sosial, dan keagamaan termasuk golongan bukan objek pajak, selama reklame tidak disertai iklan komersial. Artinya, Reklame tersebut tidak dapat dikenakan pajak Reklame. Reklame untuk politik, sosial, dan keagamaan biasanya digunakan untuk meningkatkan pengetahuan, menyampaikan pandangan politik, memperbaiki sikap masyarakat, dan mengubah kebiasaan dalam beraktivitas.

Untuk ketentuan terkait pengecualian Reklame terkait kegiatan politik, sosial, dan keagamaan dari objek pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 60 ayat (3) huruf e. Sebelumnya, ketentuan ini tidak diatur dalam aturan terdahulu yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dah Retribusi Daerah (PDRD).

Berdasarkan UU HKPD, tarif maksimal pajak Reklame sebesar 25% dari nilai sewa reklame. Jadi, setiap daerah dapat menentukan tarif pajak Reklame sesuai ketentuan masing-masing dengan syarat tidak melebihi tarif 25%. Maka, pajak Reklame dipungut kepada wajib pajak yang menyelenggarakan Reklame baik orang pribadi maupun badan.

Selain Reklame untuk kegiatan politik, sosial, dan keagaaman yang dikecualikan dari objek pajak Reklame. Terdapat jenis Reklame lainnya yang termasuk golongan bukan objek pajak Reklame, seperti Reklame yang diselenggarakan melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya,

Kemudian, label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi sepanjang sesuai dengan ketentuan, Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah daerah, serta Reklame lainnya yang diatur oleh Perda.

Oleh karena itu, pajak Reklame menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, reklame memiliki potensi besar untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Secara umum, di beberapa daerah masih ditemukan Reklame – Reklame liar dan kedaluwarsa yang terpasang bebas di ruas jalan.

Akhirnya daerah kehilangan pendapatan ratusan bahkan miliaran rupiah akibat Reklame tersebut yang tidak membayar pajak. Namun, sejumlah daerah telah mengambil langkah tegas untuk menggali potensi pendapatan daerah dari pajak Reklame dengan menertibkan atau menurunkan Reklame ilegal yang merugikan daerah.(Kelly Pabelasary)