PajakOnline.com—Reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah. Adapun yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
Namun, tidak semua penyelenggaraan reklame sebagai objek pajak. Reklame yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan politik, sosial, dan keagamaan termasuk golongan bukan objek pajak, selama reklame tidak disertai iklan komersial. Artinya, Reklame tersebut tidak dapat dikenakan pajak Reklame. Reklame untuk politik, sosial, dan keagamaan biasanya digunakan untuk meningkatkan pengetahuan, menyampaikan pandangan politik, memperbaiki sikap masyarakat, dan mengubah kebiasaan dalam beraktivitas.
Untuk ketentuan terkait pengecualian Reklame terkait kegiatan politik, sosial, dan keagamaan dari objek pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 60 ayat (3) huruf e. Sebelumnya, ketentuan ini tidak diatur dalam aturan terdahulu yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dah Retribusi Daerah (PDRD).
Berdasarkan UU HKPD, tarif maksimal pajak Reklame sebesar 25% dari nilai sewa reklame. Jadi, setiap daerah dapat menentukan tarif pajak Reklame sesuai ketentuan masing-masing dengan syarat tidak melebihi tarif 25%. Maka, pajak Reklame dipungut kepada wajib pajak yang menyelenggarakan Reklame baik orang pribadi maupun badan.
