TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jurnal Umum, Tujuan, dan Fungsinya

Redaksi PajakOnline · 22 Feb 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jurnal diartikan sebagai catatan akuntansi permanen yang pertama sesudah bukti transaksi dan digunakan dalam mencatat transaksi keuangan perusahaan secara kronologis.

Jurnal ini sebagai tempat pembukuan bersamaan dilakukan dengan catatan akun-akun di debit dan kredit jumlah debit dan kredit harus sama agar persamaan akuntansi bisa dipenuhi.

Jurnal umum bertujuan memberikan kemudahan bagi perusahaan ketika mengidentifikasi dan melakukan hal-hal yang berkaitan dengan transaksi keuangan, di antaranya identifikasi atas transaksi yang terjadi, penilaian atas transaksi, dan pencatatan dampak ekonomi dari transaksi itu pada perusahaan.

Dibuatnya jurnal ini untuk memudahkan proses pemindahan dampak transaksi yang ada ke dalam sebuah akun sesuai transaksi.

Diluar itu, adanya penjurnalan mempunyai bagi perusahaan, seperti:

- Mengetahui jumlah yang akan dicatat dalam satu atau lebih perkiraan.
- Memperoleh informasi mengenai akan terjadinya penambahan atau pengurangan suatu perkiraan.
- Sebagai referensi atau tanda telah diposting ke dalam buku besar yang kemudian dilanjutkan sebagai laporan keuangan.

Fungsi Jurnal Umum untuk Perusahaan
Pada siklus akuntansi, jurnal umum mempunyai lima fungsi, seperti:

1. Fungsi Historis, seluruh pencatatan atas transaksi keuangan mengikuti tanggal terjadinya transaksi. Dalam pencatatan jurnal dilaksanakan dengan cara kronologis dan sistematis. Dengan hal ini jurnal bisa menjelaskan aktivitas sebuah perusahaan setiap dengan teratur.

2. Fungsi Pencatatan, seluruh terjadinya transaksi pada perusahaan dicatat pada jurnal. Artinya, terjadinya perubahan kekayaan, modal, biaya, dan pendapatan perlu lebih dahulu dicatat pada jurnal. Tujuannya untuk pembuatan laporan keuangan perusahaan bisa dilakukan dengan lengkap.

3. Fungsi Analisis, seluruh terjadinya transaksi pada jurnal menjadi hasil analisis transaksi berbentuk kredit dan debit yang terpengaruh. Dalam analisis ini mencakup pengelompokkan nama akun, pencatatan kredit atau debit, juga besaran transaksi.

4. Fungsi Instruksi, pencatatan pada jurnal ini tidak saja sebagai dokumen transaksi, namun juga menjadi perintah atau petunjuk kredit/debit. Maksudnya perintah ini yaitu perintah pada proses memasukkan data ke buku besar.

5. Fungsi Informatif, catatan pada jurnal menjelaskan tentang bukti transaksi yang terjadi pada sebuah perusahaan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)