Semua kalkulatorPPhfinalkonstruksiPP-9/2022SBU

Kalkulator Pajak
PPh Final — Jasa Konstruksi
PP 9/2022: PPh Final × DPP jasa (1,75%–6%) + PPN; opsi potong pemotong atau setor sendiri.
DPP=nilai sebelum PPN · PPh=tarif SBU×DPP · Netto= (DPP+PPN) − PPh (jika dipotong)
Informasi bersifat edukatif, bukan nasihat perpajakan profesional.
Input data
Tarif ditentukan oleh jenis jasa dan kepemilikan SBU/SKK yang berlaku saat kontrak/termin.
Isi data di sebelah kiri, lalu tekan tombol Hitung untuk menampilkan hasil.