TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Klungkung Kerja Sama Pengawasan Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline · 22 Mei 2026, 03.20 WIB · pajakonline.com

Klungkung, PajakOnline – Berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melaksanakan kegiatan edukasi sekaligus pengawasan wajib pajak bersama di wilayah Kecamatan Nusa Penida pada hari Senin, 11 Mei 2026.

Kegiatan ini merupakan salah bentuk implementasi atas kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D). Ruang lingkup kerja sama OP4D antara lain pertukaran data perpajakan, dukungan peningkatan kapasitas, dan pelaksanaan edukasi dan pengawasan wajib pajak bersama.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan bahwa Nusa Penida merupakan salah satu kawasan objek wisata internasional di Provinsi Bali. Untuk meningkatkan kunjungan, dibutuhkan pembiayaan untuk menyediakan infrastruktur dan fasilitas umum yang nyaman bagi para wisatawan.

“Kabupaten Klungkung membutuhkan pembiayaan khusus untuk membangun fasilitas yang nyaman bagi wisatawan seperti jalan umum, fasilitas air bersih, pengelolaan sampah dan penataan kawasan pelabuhan kapal. Salah satu sumber pembiayaannya berasal dari pajak hotel atau restoran yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung dan pajak penghasilan (PPh) yang menjadi penerimaan penting bagi kas negara,” tambahnya.

Bupati Klungkung, I Made Satria memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan serta makanan dan minuman yang wajib disetorkan ke kas daerah.

“Tambahan 10% uang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan serta makanan dan minuman yang dibayarkan oleh wisatawan bukan merupakan bagian keuntungan dari usaha. Uang tersebut merupakan titipan tamu saat check in atau makan di restoran untuk membiayai pembangunan di Nusa Penida. Menahan uang titipan ini berarti tidak amanah terhadap tamu, dan menghambat kemajuan rumah kita sendiri,” tegasnya.

I Made Satria menambahkan bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Nusa Penida baru menyentuh angka 67%. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dengan wajib pajak untuk mengejar 33% potensi pajak daerah yang belum masuk ke kas daerah yang selanjutnya digunakan untuk menggerakkan roda APBD yang transparan dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kegiatan edukasi diikuti oleh 30 perwakilan wajib pajak, perbekel se-Kecamatan Nusa Penida, dan Forkopimda Kabupaten Klungkung. Acara dilanjutkan dengan kegiatan kunjungan bersama ke lokasi usaha wajib pajak sekaligus pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada wajib pajak baru. Kegiatan edukasi dan kunjungan bersama ini akan dilanjutkan secara bersama dan berkelanjutan antara kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Bali dan Pemerintah Daerah di Bali.