TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perkuat Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Bali dan Pemkab Karangasem Bentuk Tim Bersama

Redaksi PajakOnline · 13 Agu 2026, 06.15 WIB · pajakonline.com

Karangasem, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem secara resmi membentuk Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan bersama terhadap wajib pajak.

Pembentukan tim tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Darmawan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, serta disaksikan oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata di Kantor Bupati Karangasem.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Darmawan menjelaskan, implementasi Tim Bersama akan dilakukan melalui mekanisme kerja yang mengintegrasikan pendataan, pendaftaran, pertukaran data, pengawasan, dan edukasi perpajakan.

Tim tersebut dipimpin Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem dengan dukungan Subtim Pendataan dan Pendaftaran, Subtim Pertukaran dan Pengolahan Data, Subtim Pengawasan Wajib Pajak Bersama, serta Subtim Edukasi dan Dukungan Teknis.

"Bagi kami, pajak bukan hanya tentang meningkatkan penerimaan negara maupun daerah, tetapi juga tentang membangun kemitraan dengan masyarakat. Karena itu, peningkatan penerimaan pajak harus ditempuh melalui pendekatan yang mengedepankan edukasi untuk menumbuhkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci agar edukasi perpajakan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk di Kabupaten Karangasem,” ucap Darmawan.

Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan bahwa kolaborasi tim bersama akan dilakukan melalui berbagai kegiatan, mulai dari pendataan wajib pajak (canvassing), pertukaran dan pengolahan data hasil canvassing, penyusunan daftar sasaran pengawasan bersama, pelaksanaan pengawasan terhadap wajib pajak, hingga penyelenggaraan edukasi dan penyuluhan perpajakan.

“Kita akan bekerjasama menggunakan pendekatan berbasis data dan lokasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Berdasarkan hasil pemetaan sistem kami, telah teridentifikasi bahwa sebaran wajib pajak dan objek pengawasan terkonsentrasi di kawasan pariwisata pesisir timur Kabupaten Karangasem. Informasi tersebut akan menjadi dasar dalam menetapkan prioritas canvassing, pengawasan lapangan, serta optimalisasi penggalian potensi penerimaan pajak termasuk untuk meningkatkan jumlah wajib pajak yang belum terdaftar,” tambahnya.

Bupati Karangasem menyambut baik kolaborasi tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kabupaten Karangasem memiliki potensi pariwisata yang cukup besar dan terus menunjukkan perkembangan yang positif. Seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di sektor pariwisata, pemerintah daerah perlu didukung oleh kapasitas fiskal yang memadai agar dapat menyediakan layanan dan fasilitas publik yang semakin baik. Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata Kabupaten Karangasem,” ungkap Bupati Karangasem.

Pembentukan tim bersama menjadi wujud sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat kepatuhan wajib pajak melalui edukasi, pertukaran data, dan pengawasan bersama.