Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis Program Inklusi Kesadaran Pajak tahun 2026.
Kegiatan ini sebagai awal pelaksanaan Inklusi Kesadaran Pajak merupakan program kerja sama antara DJP dengan pendidikan dasar dan perguruan tinggi dalam rangka penanaman kesadaran pajak sejak dini melalui jalur pendidikan formal.
Kegiatan bimbingan teknis ini diikuti oleh sejumlah perwakilan guru dari sepuluh Sekolah Menengah Pertama (SMP) peserta Inklusi Kesadaran Pajak di kota Serang yang disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, dalam sambutannya menyampaikan, “Program Inklusi Kesadaran Pajak ini merupakan kerja sama yang dilakukan DJP untuk
memasukkan aspek perpajakan dalam kurikulum pada sekolah-sekolah,” tangkasnya.
Dalam kesempatan ini, Aim juga menegaskan peran perpajakan dan bagaimana pentingnya penanaman kesadaran pajak di lingkungan siswa dan guru.
Pada kegiatan ini, Kanwil DJP Banten juga mengundang Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kota Serang, yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kota Serang, Iyoh Marwiah. Dalam sambutannya, Iyoh menyampaikan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan program Inklusi Kesadaran Pajak pada jenjang SMP.
Disampaikan juga peran krusial dari pendidikan Indonesia di tengah-tengah bonus demografi menuju periode emas di mana generasi muda produktif mendominasi struktur penduduk.
Maka dari itu melalui Inklusi Kesadaran Pajak ditanamkan pemahaman yang benar tentang pajak sejak siswa duduk di bangku SMP.
