Bandung, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas menghadirkan layanan Pojok Pajak dalam kegiatan Jabar Kabisa 2026.
Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pelayanan perpajakan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
Berdasarkan publikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak, kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni 8–9 Oktober 2026.
Layanan perpajakan itu diintegrasikan ke dalam kegiatan Jabar Kabisa yang menghadirkan 32 jenis layanan publik dalam satu lokasi melalui kolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat.
Kehadiran Pojok Pajak memungkinkan masyarakat memperoleh bantuan administrasi perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Sejumlah layanan yang tersedia meliputi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi akun Coretax DJP, perubahan data wajib pajak, serta konsultasi perpajakan.
Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jawa Barat I, Pulung Setyo Wibowo, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Disperindag Jawa Barat merupakan bentuk sinergi antarlembaga untuk mendekatkan pelayanan dan informasi perpajakan kepada masyarakat.
Pendekatan pelayanan langsung di tengah kegiatan publik diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang selama ini dirasakan sebagian masyarakat, termasuk terkait waktu, akses, dan pemahaman prosedur perpajakan.
Sejumlah pengunjung menyambut positif keberadaan layanan tersebut. Mereka menilai pendampingan petugas di lokasi kegiatan membantu proses administrasi menjadi lebih mudah dipahami dan diselesaikan.
Selain layanan pajak, integrasi berbagai pelayanan publik juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha. Kepala Disperindag Jawa Barat, Nining Yulistiani, menyampaikan bahwa pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat mengakses sejumlah layanan terkait, termasuk pengurusan NPWP, sertifikasi halal, dan perizinan lainnya sesuai persyaratan masing-masing.
Coretax Menjadi Bagian dari Transformasi Layanan
Pelayanan Pojok Pajak juga berkaitan dengan transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax DJP. Sistem ini digunakan untuk mendukung berbagai proses administrasi perpajakan, sehingga pemahaman mengenai aktivasi akun, pembaruan data, dan prosedur pelaporan menjadi semakin penting bagi wajib pajak.
Melalui layanan pendampingan langsung, masyarakat berkesempatan memperoleh penjelasan dari petugas mengenai prosedur yang relevan dengan kebutuhan mereka. Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa data yang disampaikan benar dan dokumen yang diperlukan telah lengkap.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), akses konsultasi perpajakan dapat membantu meningkatkan pemahaman mengenai administrasi usaha, identitas perpajakan, dan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanwil DJP Jawa Barat I berharap kolaborasi lintas instansi seperti Jabar Kabisa dapat terus diperluas untuk meningkatkan kualitas edukasi dan pelayanan perpajakan. Pelayanan yang lebih mudah dijangkau diharapkan mampu mendorong masyarakat memahami kewajiban perpajakan secara lebih baik.
Namun, peningkatan kepatuhan tidak hanya bergantung pada tersedianya fasilitas pelayanan. Pemahaman terhadap peraturan, ketepatan data, serta pelaksanaan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu tetap menjadi faktor penting.
Program Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026 menunjukkan pendekatan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendekatkan administrasi perpajakan dengan kebutuhan warga dan pelaku usaha.