PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan KORWAS Polda Jawa Barat menyerahkan satu tersangka yaitu SaudaraC melalui PT ILS, PT IMJ, dan PT BLE bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu dengan Nilai Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp72.239.841.953 (Tujuh Puluh Dua Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).
Tersangka dengan dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a Jo.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.
