PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) I melalui penyidiknya menyerahkan pengemplang pajak yang merugikan negara miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Penyerahan tersangka pidana pajak berinisial HS ini disertai dengan barang bukti (tahap 2) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 29 September 2023.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel I Bayu Kaniskha menjelaskan, tersangka HS merupakan salah satu dari komplotan pelaku dalam kasus jaringan penerbit faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Adapun dua pelaku lainnya sudah divonis pidana, satu pelaku intelektual sedang menjalani proses persidangan, dan satu pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Peranan HS dalam kasus ini cukup penting, sebagai Direktur PT NPB, dia disangkakan telah memfasilitasi penerbitan faktur pajak fiktif dalam jaringan penerbit tersebut. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp10.118.552.357,00. Atas tindak pidana tersebut HS diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun,” kata Bayu dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Selama kurun waktu 2020 hingga 2021, HS melalui PT NPB disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
