TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jakut Serahkan Tersangka Pajak ke Kejari, Rugikan Negara Rp740,39 Juta

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial CL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Utara. Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN Januari-Desember 2016.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan, tersangka CL juga ditengarai tidak menyetorkan PPN yang dipungut pada Januari-Desember 2016.

"Pemidanaan ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh," kata Selamat dalam keterangannnya, dikutip hari ini.

Selamat mengatakan, pemidanaan terhadap CL dilakukan sebagai upaya terakhir yang diambil oleh DJP untuk penegakan hukum di bidang perpajakan. Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut juga tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, terutama Polri dan Kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka yang juga menjabat sebagai Direktur PT IMD CL tersebut ditaksir telah menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sejumlah Rp740,39 juta.

Tersangka CL diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara juga telah diupayakan melalui upaya asset tracing dan penilaian aset milik tersangka. Adapun penilaian aset tersebut dilakukan oleh tim penilai dari Kanwil DJP Jakarta Utara.

Dari penelusuran aset oleh Kanwil DJP Jakarta Utara, juru sita pajak negara (JSPN) telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 3 bidang tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat. Kegiatan penyitaan juga telah mendapat persetujuan dari pengadilan negeri setempat.

Selamat menegaskan DJP akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan tegas dilakukan setelah DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Selain itu, DJP juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP terkait dengan penghentian penyidikan. Sayangnya, wajib pajak justru tidak memanfaatkannya "Untuk itu, seluruh wajib pajak diharapkan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Selamat.