TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jatim III Latih Relawan Pajak Dampingi Pelaporan SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline · 22 Des 2023, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) III mengukuhkan dan memberikan pelatihan materi perpajakan kepada 612 relawan pajak. Para relawan pajak ini siap mendampingi wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengukuhan Relawan Pajak dilakukan Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III Vincentius Sukamto, di Aula Kanwil DJP Jatim III.

“Relawan Pajak merupakan program yang diinisiasi DJP sejak tahun 2017. Inisiasi ini bertujuan memberikan edukasi perpajakan melalui keterlibatan pihak ketiga, khususnya mahasiswa dan perguruan tinggi. Melalui keterlibatan mahasiswa dan perguruan tinggi, kami berharap dapat mencapai lebih banyak lapisan masyarakat untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban dan hak perpajakan,” kata Vincent dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/12/2023).

Selama periode tahun 2024, para Relawan Pajak akan ditempatkan di Tax Center di seluruh kampus dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim III.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jatim III Erna Irawati menjelaskan, seluruh rangkaian program Relawan Pajak kali ini telah terintegerasi melalui platform DJP bernama Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).

“Sebelumnya, para mahasiswa yang akan mendaftarkan diri menjadi Relawan Pajak harus menghubungi Tax Center. Sekarang, seluruh tahapan kegiatan mulai dari inisiasi, publikasi, pendaftaran, pelatihan, hingga pendayagunaan, dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui platform Renjani. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program Relawan Pajak,” kata Erna.

Dia memastikan untuk bisa terpilih sebagai calon Relawan Pajak, mahasiswa telah mengikuti serangkaian tahapan proses, meliputi seleksi administrasi, pelatihan, dan levelling test dengan standar nilai tertentu.

Salah satu calon Relawan Pajak Muhammad Rafi (mahasiswa Universitas Negeri Malang) menceritakan pengalamannya dalam mengikuti rangkaian seleksi melalui aplikasi Renjani.

“Untuk bisa mengikuti seleksi administrasi, saya memiliki pilihan untuk membuat esai atau video. Saya memutuskan untuk membuat esai yang dapat meyakinkan dosen pembimbing di Tax Center untuk meloloskan saya,” ungkap Rafi.

Dalam kegiatan pengukuhan Relawan Pajak ini, peserta juga mendapatkan pelatihan mengenai pemahaman hak dan kewajiban perpajakan yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim III Siti Rahayu. Kemudian, peserta juga mendapatkan communication skill yang disampaikan oleh Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Malang Taufik Kurachman.

Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan bekal yang cukup kepada Relawan Pajak untuk melibatkan diri secara aktif dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat luas dan menjadi agen perubahan yang dapat meningkatkan tingkat kesadaran perpajakan di Jatim.