PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) III mengukuhkan dan memberikan pelatihan materi perpajakan kepada 612 relawan pajak. Para relawan pajak ini siap mendampingi wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengukuhan Relawan Pajak dilakukan Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III Vincentius Sukamto, di Aula Kanwil DJP Jatim III.
“Relawan Pajak merupakan program yang diinisiasi DJP sejak tahun 2017. Inisiasi ini bertujuan memberikan edukasi perpajakan melalui keterlibatan pihak ketiga, khususnya mahasiswa dan perguruan tinggi. Melalui keterlibatan mahasiswa dan perguruan tinggi, kami berharap dapat mencapai lebih banyak lapisan masyarakat untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban dan hak perpajakan,” kata Vincent dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/12/2023).
Selama periode tahun 2024, para Relawan Pajak akan ditempatkan di Tax Center di seluruh kampus dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim III.
Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jatim III Erna Irawati menjelaskan, seluruh rangkaian program Relawan Pajak kali ini telah terintegerasi melalui platform DJP bernama Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).
“Sebelumnya, para mahasiswa yang akan mendaftarkan diri menjadi Relawan Pajak harus menghubungi Tax Center. Sekarang, seluruh tahapan kegiatan mulai dari inisiasi, publikasi, pendaftaran, pelatihan, hingga pendayagunaan, dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui platform Renjani. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program Relawan Pajak,” kata Erna.
