PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II kembali menyelenggarakan sosialisasi Coretax SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat II selama dua hari, pada 30 September hingga 01 Oktober 2025.
Sosialisasi ini mengundang 90 wajib pajak badan dan 30 wajib pajak orang pribadi untuk mengikuti praktik langsung cara pengisian SPT Tahunan melalui Coretax. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi yang akan digelar rutin setiap hari Selasa dan Rabu hingga akhir Desember 2025. Melalui program ini, Kanwil DJP Jawa Barat II menargetkan sejumlah 1200 wajib pajak badan dan orang pribadi di wilayah kerja untuk dapat mengikuti kegiatan secara bertahap.
Dalam kegiatan ini, setiap wajib pajak tidak hanya menerima materi, tetapi juga melakukan praktik langsung menggunakan aplikasi Coretax. Peserta diarahkan untuk mengisi SPT Tahunan melalui simulasi dengan pendampingan dari Fungsional Penyuluh Pajak. Dengan metode ini, diharapkan peserta dapat lebih mudah memahami alur pelaporan dan terbiasa menggunakan fitur-fitur yang tersedia.
Dalam paparannya, Angga Indra Nugraha, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat II menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
