TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Alihkan Tiga Layanan Pajak ke Coretax

Redaksi PajakOnline · 22 Sep 2026, 06.25 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan operasional tiga aplikasi layanan perpajakan, yakni e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Penghentian tersebut dilakukan seiring implementasi Coretax DJP dan konsolidasi layanan administrasi perpajakan ke sistem yang lebih terintegrasi.

Kebijakan tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-51/PJ.09/2026 tentang Pemberitahuan Penghentian Aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Pengumuman tersebut diterbitkan pada akhir Agustus 2026.

DJP menjelaskan, sebelum Coretax DJP diterapkan, sejumlah proses bisnis perpajakan masih menggunakan aplikasi yang berbeda. Permohonan keberatan, misalnya, dilakukan melalui e-Objection, sementara layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) menggunakan Info KSWP dan Portal Ex-1.

Setelah Coretax DJP diimplementasikan, layanan-layanan tersebut dialihkan ke sistem baru.

Tiga layanan yang dihentikan DJP terdiri atas:

1. e-Objection.

Aplikasi ini sebelumnya digunakan untuk mendukung proses administrasi permohonan keberatan secara elektronik.

Dengan implementasi Coretax DJP, proses tersebut dialihkan ke Coretax DJP. Artinya, wajib pajak tidak lagi menggunakan aplikasi e-Objection lama untuk layanan yang telah dikonsolidasikan ke Coretax.

2. Info KSWP.

Info KSWP sebelumnya digunakan untuk mengakses layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah penghentian aplikasi lama, layanan tersebut dialihkan ke Coretax DJP.

3. Portal Ex-1

Portal Ex-1 sebelumnya juga digunakan dalam layanan KSWP. Setelah konsolidasi sistem, layanan tersebut dialihkan ke Portal KSWP yang baru.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian alamat aplikasi. DJP menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari konsolidasi layanan setelah Coretax DJP diimplementasikan.

Coretax Menjadi Pusat Layanan Digitalisasi Administrasi

Penghentian tiga aplikasi tersebut memperlihatkan semakin luasnya fungsi Coretax dalam administrasi perpajakan Indonesia.

Di laman resmi DJP, Coretax telah menjadi bagian utama dari layanan perpajakan digital. Pada September 2026, DJP juga terus mempublikasikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Coretax, termasuk validasi dan layanan perpajakan melalui sistem tersebut.

Dengan demikian, migrasi e-Objection dan Info KSWP merupakan bagian dari perkembangan lebih luas menuju administrasi pajak yang semakin terintegrasi secara digital.

Perubahan ini membawa konsekuensi praktis bagi wajib pajak, terutama wajib pajak yang sebelumnya terbiasa menggunakan aplikasi lama.

Wajib pajak perlu memastikan bahwa akses dan proses administrasi dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan DJP, bukan melalui aplikasi yang sudah dihentikan.

Bagi pengguna layanan keberatan, perubahan paling penting adalah berpindah dari e-Objection ke Coretax DJP. Sementara untuk layanan KSWP, pengguna perlu memahami perbedaan antara layanan yang telah tersedia melalui Coretax dan layanan yang diarahkan ke Portal KSWP.

Konsolidasi layanan menjadi salah satu konsekuensi dari implementasi Coretax DJP. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan sehingga data dan layanan tidak lagi tersebar pada banyak aplikasi yang berdiri sendiri.

Perubahan tersebut sekaligus membuat wajib pajak harus semakin memahami mekanisme layanan digital DJP. Kesalahan memilih kanal atau tetap menggunakan aplikasi lama dapat menghambat proses administrasi.

Dengan penghentian tiga aplikasi tersebut, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa hal:

1. e-Objection tidak lagi menjadi kanal layanan keberatan dan prosesnya dialihkan ke Coretax DJP.

Migrasi layanan ke Coretax membawa perubahan besar terhadap pola administrasi perpajakan. Di satu sisi, konsolidasi dapat mengurangi ketergantungan pada banyak aplikasi.

Di sisi lain, perubahan kanal layanan membutuhkan penyesuaian dari wajib pajak, konsultan pajak, perusahaan, dan pihak lain yang menjalankan administrasi perpajakan.