PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur menggelar lelang serentak atas aset-aset milik wajib pajak yang disita oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Jawa Timur I, II, dan III.
Terdapat 79 aset yang akan dilelang ketiga kanwil DJP Jawa Timur. Adapun nilai limit dari aset-aset yang dilelang mencapai Rp14,88 miliar.
"Lelang serentak bertujuan memberikan dampak terhadap kepatuhan wajib pajak yang merupakan ujung dari penegakan hukum," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Sigit Danang Joyo, dikutip Senin (3/6/2024).
Aset yang dilelang antara lain kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, barang elektronik, ponsel, sepeda, dan juga logam mulia. Lelang dilaksanakan secara online lewat lelang.go.id yang dikelola oleh Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).
Selain melelang aset sitaan, Kemenkeu Satu Jawa Timur juga melakukan lelang non eksekusi. Lelang non eksekusi diikuti oleh 3 satuan kerja yakni Kanwil DJP Jatim I, KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, dan KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal dengan nilai limit Rp89,39 juta.
Sebelum dilakukan lelang atas barang, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menerangkan barang disimpan terlebih dahulu di gudang barang sitaan.
