TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Kalselteng Blokir Serentak 155 Rekening Penunggak Pajak Rp40,46 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 155 rekening milik penanggung pajak sebesar Rp40,46 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menjelaskan, pemblokiran dilakukan untuk memastikan bahwa aset para penunggak pajak tidak dikurangi atau dialihkan sebelum utang pajak diselesaikan.

Pemblokiran rekening hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya, setelah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran.

Namun, ia memastikan bahwa sebelum tindakan dilakukan pemblokiran, Wajib Pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami selalu memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak sebelum pemblokiran. Akan tetapi karena tidak adanya respons kooperatif, kami harus lakukan tahapan penagihan aktif sesuai peraturan,” kata Syamsinar dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

Dalam pelaksanaan pemblokiran, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan. Permintaan pemblokiran disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).

Rinciannya, 155 rekening pemilik penunggak pajak itu terdiri dari 88 permintaan blokir rekening oleh enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalsel sebesar Rp30,94 miliar. Sedangkan tiga KPP di wilayah Kalteng disampaikan permintaan blokir kepada 67 penunggak pajak dengan nilai Rp9,51 miliar.

“Meski telah diblokir, Wajib Pajak tetap dapat melunasi tunggakan pajak untuk mengajukan pencabutan blokir dan menghentikan proses penagihan berikutnya, termasuk potensi penyitaan aset,” kata Syamsinar.

Ia pun menegaskan bahwa pemblokiran serentak ini merupakan wujud konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan untuk melindungi penerimaan negara.

“Selain memberikan efek jera terhadap pelanggaran perpajakan, strategi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam optimalisasi penagihan sekaligus peningkatan kepatuhan melalui sinergi yang semakin kuat dengan pihak eksternal,” pungkas Syamsinar.