PajakOnline.com—Sebanyak 2.126 berkas piutang milik Wajib Pajak dilakukan pemblokiran oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I. Pemblokiran serentak rekening diserahkan ke 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II Ali Imron mengatakan, pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung usaha pencapaian target penerimaan pajak dan optimalisasi tindakan penagihan tahun 2023.
“Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur I,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, pemblokiran yang dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.
