PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melaksanakan penyitaan serentak terhadap aset penunggak pajak baru-baru ini. Sita serentak berhasil mengamankan total aset mencapai Rp2,9 miliar.
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menjelaskan, dalam proses penyitaan tersebut, pihaknya mengamankan 16 aset yang terdiri dari berbagai kategori. Rincian aset yang disita meliputi 8 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda dua, 4 rekening, 1 bidang kebun sawit, 1 unit tanah dan bangunan, serta 1 peralatan medis.
Langkah penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak terkait, serta mendorong semua wajib pajak di Provinsi Riau untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kewajiban ini penting demi terhimpunnya pajak yang bermanfaat bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Juru Sita Pajak langsung turun ke lokasi objek sita masing-masing. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, dan KPP Madya Pekanbaru menjadi beberapa kantor yang melaksanakan penyitaan di Kota Pekanbaru.
Selain itu, KPP Pratama Dumai melaksanakan kegiatan penyitaan di Rokan Hilir, KPP Pratama Rengat di Kuantan Singingi, KPP Pratama Bengkalis di Selat Panjang, KPP Pratama Bangkinang di XIII Koto Kampar, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci di Siak.
