TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Intensifkan Penagihan Aktif, Aset Penunggak Pajak Mulai Disita

Redaksi PajakOnline · 28 Jul 2026, 07.20 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara dan penegakan kepatuhan perpajakan.

Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), DJP melaksanakan berbagai tindakan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan aset, hingga pelelangan barang sitaan apabila utang pajak tidak segera dilunasi.

Salah satu tindakan penagihan terbaru dilakukan terhadap seorang penunggak pajak dengan nilai tunggakan sekitar Rp2,87 miliar. Dalam proses tersebut, juru sita pajak melakukan penyitaan atas dua bidang tanah sawah milik wajib pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Tindakan penyitaan dilaksanakan setelah tahapan penagihan sesuai prosedur telah ditempuh dan wajib pajak belum memenuhi kewajibannya.

DJP menegaskan bahwa penyitaan bukan merupakan tujuan akhir penagihan, melainkan instrumen hukum untuk mendorong pelunasan utang pajak. Wajib pajak tetap diberikan kesempatan menyelesaikan kewajibannya sebelum aset yang disita diproses lebih lanjut melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Otoritas pajak juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi maupun tindakan penagihan aktif. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.