Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara dan penegakan kepatuhan perpajakan.
Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), DJP melaksanakan berbagai tindakan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan aset, hingga pelelangan barang sitaan apabila utang pajak tidak segera dilunasi.
Salah satu tindakan penagihan terbaru dilakukan terhadap seorang penunggak pajak dengan nilai tunggakan sekitar Rp2,87 miliar. Dalam proses tersebut, juru sita pajak melakukan penyitaan atas dua bidang tanah sawah milik wajib pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Tindakan penyitaan dilaksanakan setelah tahapan penagihan sesuai prosedur telah ditempuh dan wajib pajak belum memenuhi kewajibannya.
