PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel) melakukan tindakan penagihan aktif berupa permintaan pemblokiran rekening serentak terhadap 107 wajib pajak (WP) dan penanggung pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Hendri Z. menyampaikan langkah pemblokiran itu lantaran terdapat tunggakan pajak dengan nilai mencapai Rp139 miliar.
Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada wajib pajak namun tunggakan pajak juga belum dilunasi.
"Pemblokiran adalah salah satu tahapan penagihan berupa tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan antara lain rekening bank sebelum ditindaklanjuti dengan tindakan penyitaan," kata Hendri dalam keterangannya dikutip hari ini.
