PajakOnline.com—Revisi Undang-undang (UU) mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan diberlakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan ekonomi di tengah pandemi ini. Untuk pengesahannya segera dibahas pemerintah dan DPR.
“Kita lihat nanti apakah di 2022 atau 2023 ini (revisi UU KUP) akan diberlakukan atau nanti secara bertahap seperti apa. Tentunya pemerintah dan DPR akan memutuskan yang terbaik bagi negara kita,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam acara National Tax Summit yang diselenggarakan STAN, belum lama ini.
Yoga mengatakan, pemberlakuan kebijakan tidak akan langsung bersamaan dengan waktu disahkannya revisi UU KUP. Sejumlah aspek yang diusulkan masuk dalam revisi UU KUP merupakan bagian dari kerangka kebijakan jangka menengah.
RUU KUP yang masih dibahas dengan DPR saat ini merupakan bagian dari kerangka reformasi perpajakan di bidang kebijakan (policy). Pemerintah melakukan terobosan dalam bentuk omnibus sehingga usulan kebijakan juga menyangkut UU lainnya.
