PajakOnline.com—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, perizinan event menjadi lebih mudah dengan digitalisasi. Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event diluncurkan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024).
"Dengan adanya layanan digital ini, penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin," kata Sigit.
Kapolri menjelaskan, digitalisasi tak sekadar memindahkan manuver manual ke online, tapi akan menyederhanakan proses birokrasi perizinan.
"Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian saja memakan waktu 14 hari, saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online," katanya.
