PajakOnline.com—Dasar Hukum PPN Indonesia adalah UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Undang-undang ini semula akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 1984, oleh karena itu dalam Pasal 20 disebutkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1983 ini bisa disebut dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 berlakunya Undang-Undang ini ditunda sampai dengan selambat-lambatnya awal tahun 1986. Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985, Undang-Undang ini ditetapkan mulai berlaku 1 April 1985.
Dalam berjalannya hingga kini, UU NO.8 Tahun 1983 sudah empat kali diubah, yaitu:
1. Mulai 1 Januari 1995 diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994
2. Mulai 1 Januari 2001 diubah dengan UU No. 18 Tahun 2000
3. Mulai 1 April 2010 diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009
4. Mulai 2 November 2020 diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Maksud dari perubahan UU ini adalah mengubah beberapa pasal yang ada di UU sebelumnya, sedangkan pasal-pasal yang tidak berubah itu akan tetap berlaku. Sebagai catatan bahwa di Pasal 20 UU No. 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa Undang-Undang ini bisa disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, sehingga mengandung pengertian bahwa UU No. 9 Tahun 1983 sebagaimana sudah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009 bisa disebut "UU PPN 1984".
Dalam penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa, Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur prosukdi dan distribusi.
Dari definisi tersebut bisa kita ketahui bahwa sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah Pabean, maka PPN hanya dikenakan atas barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam Negeri. Sehingga timbul pengertian bahwa jika barang atau jasa tersebut akan dikonsumsi di luar negeri, tidak dikenakan PPN.
Berikut adalah karakteristik dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
1. Pajak Objektif
Pajak Objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai ditentukan oleh faktor objeknya dan bukan pada subjeknya. Jadi berapapun penghasilan seseorang, atau siapa saja (orang atau badan), maka jika mengkonsumsi barang yang dikenakan pajak, harus membayar PPN. Akan berbeda dengan pajak subjektif yang memperhatikan keadaan subjek dalam hal ini keadaan penghasilan wajib pajak.
2. Multi Stage Levy
Setiap penyerahan barang yang menjadi objek PPN mulai dari tingkat pabrikan (manufacture) kemudian di tingkat pedagang besar (wholesaler) dalam berbagai bentuk atau nama sampai dengan tingkat pedagang pengecer (retailer) dikarenakan PPN.
