TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tata Cara Pemberlakuan PPN Hadiah

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2023, 01.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—PPN atas hadiah adalah pajak yang dikenakan pada pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran atau pemberian cuma-cuma, baik berupa barang yang diproduksi sendiri ataupun barang bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang yang digunakan sebagai bagian dari promosi kepada pembeli atau relasi.

Selain itu, PPN atas hadiah termasuk pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara usaha. Maka pada pemberian ini harus diterbitkan faktur pajak layaknya Barang Kena Pajak (BKP) lainnya.

Pemberlakuan PPN atas hadiah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:


Berikut ini, Tata Cara Pemberlakuan PPN atas Hadiah:

Jika jenis hadiah yang didapatkan berupa bonus/hadiah/insentif dalam bentuk uang tunai secara transparan dan jumlah yang signifikan, maka pemberian hadiah ini tidak dikenakan PPN atas hadiah.

Sebab uang tunai bukan merupakan barang kena pajak. Wajib pajak harus melakukan pelaporan PPh 21 untuk wajib pajak pribadi, dan PPh 23 untuk wajib pajak badan berdasarkan SE-12/PJ.43/2003 tentang intensifikasi kewajiban pemotong PPH dan PPN dalam rangka meningkatkan potensi perpajakan. (Kelly Pabelasary)

Tata Cara Pemberlakuan PPN Hadiah | PajakOnline