TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kasus Penggelapan Pajak, Bendahara Samsat Kelapa Dua Diperiksa

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kejati Banten memeriksa tiga orang pejabat terkait dugaan korupsi penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang. Salah satunya Bendahara Samsat Kelapa Dua.

"Hari ini pemeriksaan tiga orang saksi perkara dugaan korupsi Samsat Kelapa Dua," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan H Siahaan kepada wartawan di Serang.

Ketiga saksi yang diperiksa ialah SM selaku bendahara Samsat Kelapa Dua pada 2022, CRI bendahara pembantu Samsat Kelapa Dua pada 2021, dan SJ selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Samsat Kelapa Dua.

"Para saksi dilakukan pemeriksaan yang dituangkan di BAP saksi sebagai rangkaian proses penyidikan," ujarnya.

Penyidikan kasus ini terus berjalan untuk menemukan fakta hukum korupsi di Samsat Kelapa Dua. Sebelumnya, Senin (25/4/2022) tiga orang juga diperiksa, yaitu Kepala Samsat Bayu Adi Putranto, Hendra Saputra Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, serta saksi berinisial TBI sebagai pekerja di control room Samsat.

Modus korupsi penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua dilakukan dengan mengubah nilai pajak kendaraan baru menjadi bekas. Ada empat tersangka, yaitu Kasi Penagihan dan Penyetoran Zulfikar; PNS Samsat, Ahmad Prio; honorer di kasir, M Bagja Ilham; serta terakhir Budiono, mantan pegawai Samsat dan pembuat aplikasi pembayaran pajak.

Dalam proses penyidikan, para tersangka mengaku mengumpulkan uang senilai Rp6 miliar. Uang itu digunakan untuk membeli rumah, motor, dan mobil. Penggelapan dilakukan sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.

"Hasil pemeriksaan mereka (tersangka) sudah menggunakan atau menikmati uang tersebut contohnya ada yang membeli mobil, membeli motor, beli rumah, atau melakukan rehab rumah," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak.