PajakOnline.com—BPJS Ketenagakerjaan mempunyai beragam jenis program yang disesuaikan dengan kebutuhan kita sebagai warga negara Indonesia. Beberapa program yang sudah banyak dikenal adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program kemasyarakatan untuk publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja khususnya, untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Perlu diketahui, bahwa ada layanan BPJS Ketenagakerjaan dimana calon pesertanya wajib mendaftarkan dirinya sendiri secara mandiri atau kolektif melalui kelompok tertentu. Layanan ini dikenal dengan BPJS Bukan Penerima Upah atau BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Tidak hanya karyawan atau pengusaha saja yang membutuhkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan BPJS ini dikategorikan menjadi :
- Pekerja Penerima Upah
- Bukan Penerima Upah
- Jasa Konstruksi
- Pekerja Migran
Program-program seperti JKK, JK dan JHT masuk dalam program yang ditujukan bagi para Pekerja Penerima Upah. Sedangkan wirausaha, freelancer dan pekerja paruh waktu masuk ke dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Jika program Pekerja Penerima Upah didaftarkan oleh pihak pemberi kerja, Bukan Penerima Upah wajib untuk mendaftarkan dirinya sendiri atau melalui wadah/komunitas kolektif.
Adapun tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah adalah karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.
