TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah Dukung Pemulihan Ekonomi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 sebagai salah satu upaya memulihkan perekonomian nasional. PP tersebut mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi.

Di antaranya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha dan layanan daerah. Selain itu, tujuan penerbitannya untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan dan mensinergikan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Ini perlu menjadi perhatian kita semua, karena ini nanti ada kaitannya dengan bagaimana kita meningkatkan investasi di negara kita. Harapan kami, pusat dan daerah bisa bahu membahu untuk saling bekerja sama bagaimana menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti pada Webinar Bimtek Level Eksekutif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) belum lama ini atau Kamis (29/4/2021).

Dirjen PK Astera mengatakan, adanya investasi di daerah akan berdampak positif. Sebagai contoh akan ada lapangan kerja baru dan jika ditambah dengan kemudahan berusaha, maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Oleh karena itu, Dirjen PK Astera mengajak pimpinan daerah untuk tidak ragu memberikan insentif maupun reformasi dalam pemberian izin berusaha dan kemudahan berinvestasi.

“Pada saat kita membangun atau memberikan suatu kemudahan dan juga investasi datang maka akan tercipta suatu gerakan ekonomi yang baru. Kita bisa lihat kawasan-kawasan yang tadinya bukan apa-apa bahkan tidak pernah dilihat, dengan adanya suatu industri manufaktur maka akan tercipta sentra pertumbuhan ekonomi baru,” kata dia.

Terdapat 5 ruang lingkup besar yang diatur dalam PP Nomor 10 tahun 2021, yaitu: 1) penyesuaian tarif PDRD, 2) evaluasi rancangan perda dan perda mengenai pajak dan retribusi, 3) pengawasan perda mengenai pajak dan retribusi, 4) dukungan insentif pelaksanaan perizinan berusaha, dan 5) sanksi administratif.

Implementasi kebijakan PDRD khususnya dalam PP No. 10 Tahun 2021 memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan, akuntabel, bersih dari praktik korupsi dan benturan konflik kepentingan agar kebijakan dapat dilaksanakan secara efektif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.