PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 sebagai salah satu upaya memulihkan perekonomian nasional. PP tersebut mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi.
Di antaranya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha dan layanan daerah. Selain itu, tujuan penerbitannya untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan dan mensinergikan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Ini perlu menjadi perhatian kita semua, karena ini nanti ada kaitannya dengan bagaimana kita meningkatkan investasi di negara kita. Harapan kami, pusat dan daerah bisa bahu membahu untuk saling bekerja sama bagaimana menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti pada Webinar Bimtek Level Eksekutif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) belum lama ini atau Kamis (29/4/2021).
Dirjen PK Astera mengatakan, adanya investasi di daerah akan berdampak positif. Sebagai contoh akan ada lapangan kerja baru dan jika ditambah dengan kemudahan berusaha, maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah.
