PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memangkas jumlah jenis retribusi dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis retribusi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyederhanaan retribusi diperlukan untuk meningkatkan kemudahan investasi di daerah.
"Pada satu sisi pendapatan asli daerah terjaga dan beban kegiatan ekonomi tidak menjadi melonjak," kata Menkeu Sri Mulyani.
Selain itu, terdapat beberapa jenis retribusi dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dihapuskan karena retribusi tersebut terkait dengan layanan yang wajib disediakan pemda tanda adanya pungutan.
Bila dikomparasikan, mayoritas retribusi yang dihapus adalah retribusi jasa umum. Contoh, retribusi biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, hingga retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
