PajakOnline.com—Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) 2016-2017. Diduga, terdapat pengaturan pemenang tender.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan hal tersebut disampaikan setelah memeriksa total 146 saksi dan ahli dalam kasus yang merugikan negara Rp1,5 triliun itu.
“Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, kemarin. Dia menyatakan, perbuatan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama oleh tiga tersangka, berinisial DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
