PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara atas permohonan penghentian penyidikan pajak.
Gelar perkara ini dihadiri Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan; Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan Kanwil DJP Jaksus Womsiter Sinaga; tim penyidik pajak. Sedangkan, Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung diwakili Kasi Wilayah III Subdit T.P. Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bayu Novrian Dinata dan rekan. Dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang hadir adalah Jaksa Penuntut Umum Sumidi dan rekan.
Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan menjelaskan, gelar perkara ini terkait dengan permohonan penghentian penyidikan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terhadap tersangka AB.
“Modus yang dilakukan AB adalah membuat penghitungan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 yang seharusnya dipotong namun tidak menyetorkan ke kas negara sesuai ketentuan dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. Jumlah kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AB adalah sebesar Rp943.292.603,00,” kata Irawan dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/12/2023).
Dia mengungkapkan, berdasarkan fakta dan analisa yuridis, tersangka AB dipersangkakan telah melakukan tindak pidana perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP.
“Pengajuan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah Wajib Pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara, yaitu jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak tersebut,” kata Irawan.
