PajakOnline.com—Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. BPKP menyebut penghitungan akhir kerugian negara mencapai Rp8,3 triliun lebih.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang diminta sejak Oktober 2020.
Setelah menerima surat tersebut, BPKP melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan. "Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 triliun," kata Yusuf dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).
