PajakOnline.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi anak usaha PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, mencapai ratusan miliar rupiah. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan kepada awak media pada hari Rabu (15/5/2024) kemarin.
"(Kerugian negara) ratusan miliar, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Alex dilansir dari Antara. Namun, Alex belum bisa menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut dengan rinci. Dia mengungkapkan modusnya adalah pendanaan untuk sebuah proyek yang ternyata fiktif.
“Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, pekerjaannya fiktif,” katanya. Untuk diketahui, KPK pada 1 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.
Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan disampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
