TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kejati Sita Rp5,9 Miliar Kasus Penggelapan Pajak Samsat Pemprov Banten

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kejati Banten menyita uang Rp5,9 miliar dari kas daerah Pemprov Banten terkait kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang. Uang itu oleh para tersangka telah disetorkan oleh Badan Pendapatan Daerah dan masuk ke rekening pemprov.

"Sudah dilakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang merupakan bagian dari penggeledahan kita sebelumnya, total ada Rp5,9 miliar kita lakukan penyitaan, dari Bapenda dan ada yang sudah disetorkan ke rekening Kas," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan Selasa (7/6/2022).

Penyitaan dilakukan pada Senin (6/6) kemarin. Ivan mengungkapkan, uang itu adalah hasil penggelapan pajak oleh keempat tersangka tapi sudah disetorkan ke kas daerah. "Dari keempat tersangka yang secara tanpa legal standing tanpa dasar kemudian melakukan penitipan dan penyetoran," katanya.

Keempat tersangka yang dimaksud yakni Zulfikar sebagai Kasi Penagihan dan Penyetoran, Ahmad Prio sebagai PNS bagian penetapan, honorer di bagian kasir M Bagja Ilham, dan Budiono selaku pembuat aplikasi Samsat.

Rencananya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan pada data center Samsat. Baik itu yang ada di Bapenda maupun di Samsat Kelapa Dua.

Pihaknya, belum bisa memastikan apakah modus penggelapan pajak dengan mengubah BBN (Bea Balik Nama) 1 ke BBN dilakukan khusus mobil mewah. Yang jelas katanya kasus ini masih terus disidik dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Sementara itu kita dalami, inventarisir dan memang untuk sementara menggunakan (modus) BBN 1 menjadi BBN 2, sebagian besar (memang) dengan kewajiban pajak lumayan," katanya.