TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kemenkeu Targetkan PSIAP Secara Nasional Mei 2024

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) akan diimplementasikan secara nasional pada bulan Mei 2024, sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

Saat ini DJP sedang melakukan pelatihan kepada pelatih utama (master trainer), yaitu para calon pelatih, yang akan disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih pelatih kedua (second trainer). Adapun pelatih kedua tersebut yang akan melatih seluruh pegawai DJP.

“Sebelum dimulai secara nasional, PSIAP akan diujicobakan di tiga Kantor Wilayah DJP. Nanti kami akan coba dan evaluasi, mudah-mudahan bulan Mei 2024 sudah siap dijalankan secara nasional,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Frans berharap PSIAP mampu mewujudkan sistem informasi administrasi perpajakan yang lebih baik untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan perpajakan.

Selain itu, dari sisi wajib pajak PSIAP memberi manfaat berupa adanya akun wajib pajak pada portal Ditjen Pajak, layanan berkualitas, potensi sengketa berkurang, dan biaya kepatuhan menjadi rendah. Berbagai layanan digital semakin lengkap dengan standar pelayanan yang terjaga.

Sementara dari sisi Ditjen Pajak, akan ada berbagai macam aplikasi yang memudahkan pegawai Ditjen Pajak dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Nantinya pengawasan kepada wajib pajak bisa dilakukan berdasarkan tingkat risikonya. Selain itu, PSIAP juga akan mendeskripsikan profil pegawai berdasarkan kemampuan atau pekerjaan yang telah dilakukannya.

“Hal itu diharapkan bisa meningkatkan kemampuan kami dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Tidak lagi berdasarkan senioritas atau pangkat, tetapi berdasarkan kemampuan dan kapabilitas dari masing-masing pegawai,” ujarnya.

Adapun, manfaat lain dari PSIAP yakni sistem yang terintegrasi, pekerjaan manual berkurang, lebih produktif, dan adanya peningkatan kapabilitas pegawai. Dengan demikian, bagi organisasi Ditjen Pajak kehadiran PSIAP diyakini akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, kepercayaan publik, kepatuhan pajak, kinerja penerimaan, serta dapat menyajikan data perpajakan yang real time dan valid.

Frans percaya, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat seiring makin baiknya pelayanan perpajakan. Namun, diharapkan juga agar masyarakat turut mendukung upaya tersebut dengan menjauhkan diri dari tindakan tidak terpuji seperti menyuap pegawai Ditjen Pajak.(Kelly Pabelasary)