PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) akan diterapkan secara menyeluruh pada Juli 2024. Oleh karena itu, Menkeu memastikan sebanyak 40 ribu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang dilatih mengoperasikan sistem yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan ini.
“Sistem ini tidak hanya install sebuah software, namun bagaimana mengubah cara kerja DJP. Dalam hal ini, melatih kembali lebih dari 40 ribu jajaran pajak (DJP) di seluruh Indonesia. Ini menjadi salah satu target kita yang masih berlangsung dan harus dilakukan,” kata Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum 2024, di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Menkeu mengungkapkan, saat ini pembangunan core tax masih sudah memasuki tahapan penyempurnaan, terutama dari kontraktor yang menjalankannya. DJP melakukan pengadaan pengembangan Core Tax melalui Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia (PwC Indonesia) yang dipilih sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 939/KMK.03/2019 pada 27 Desember 2019.
“Kami memastikan sistem yang dibangun sesuai dengan pengadaan yang kita inginkan, dan nanti akan diuji coba, dan menyiapkan anak buah yang paling penting. Kita berharap core tax berjalan pada pertengahan tahun ini, tapi segala sesuatu sedang disempurnakan terutama dari kontraktor yang menjalankannya,” kata Sri Mulyani.
Menkeu optimistis, core tax menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan dan diiringi dengan penguatan sisi administrasi, antara lain penguatan proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia (SDM), dan penggunaan teknologi informasi. Core tax diproyeksi mampu membantu pemerintah mencapai target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.280,3 triliun–Rp 2.355,8 triliun pada 2024 ini.
