PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan wajib pajak orang pribadi harus menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima sepanjang 2022 dalam SPT Tahunan 2022.
Sebab, natura dan kenikmatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi pada
tahun lalu tidak dikenai pemotongan oleh pemberi kerja.
"Kewajiban menghitung dan membayar sendiri natura dan/atau kenikmatan yang diterima dan belum dilakukan pemotongan tersebut perlu menjadi perhatian khusus bagi wajib pajak, sebab batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2023," sebut Kemenkeu dalam laporan APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Januari 2023, dikutip hari ini.
Pemahaman wajib pajak atas natura yang menjadi objek pajak maupun bukan objek pajak beserta mekanisme penilaiannya perlu ditingkatkan agar wajib pajak dapat menentukan nilai pajak yang harus dibayar.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima oleh karyawan adalah objek PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
Terdapat beberapa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daera tertentu, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.
