TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline · 5 Des 2021, 07.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus mengembangkan sistem compliance risk management (CRM) dalam proses bisnisnya. DJP berharap dapat meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum berdasarkan tingkat risiko dan kepatuhan wajib pajak.

Pada mulanya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 mengatur penerapan CRM. Tetapi pada perkembangannya, business intelligence dimanfaatkan untuk menambah dan menyempurnakan CRM.

Kemudian penambahan dan penyempurnaan itu teratur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021. Mengikuti ketentuan ini pelaksanaan business intelligence dimanfaatkan dalam pengawasan meliputi penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).

Sesuai dengan Surat Edaran SE-39/PJ/2021, Daftar Prioritas Pengawasan yaitu daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tahun berjalan. Bagi wajib pajak yang termasuk dalam prioritas penggalian potensi yang akan dilakukan pengawasan pada DPP ditentukan dengan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).

Kepala KPP sebagai ketua Komite Kepatuhan Wajib Pajak beserta para anggota melaksanakan pembahasan DSP3 dalam menentukan DPP. Kemudian, komite membuat berita acara membuat peta risiko kepatuhan dan pembahasan DSP3 untuk menetapkannya sebagai DPP.

Kemudian, KPP menindaklanjuti wajib pajak yang ditetapkan dalam DPP mengikuti ketentuan tentang pengawasan. KPP harus membuat DPP dengan memakai format mengikuti Lampiran huruf H SE-39/PJ/2021 untuk diberikan ke Kanwil DJP.

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP lalu merekapitulasi DPP itu untuk diberikan ke Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

Mengenai pemanfaatan BI, ditentukannya wajib pajak yang menjadi DPP itu memanfaatkan gambaran kemampuan bayar yang digambarkan aplikasi ability to pay (ATP). Diluar itu dalam menentukan DPP juga menggunakan aplikasi SmartWeb sebagai gambaran jaringan dan profil wajib pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)