PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus mengembangkan sistem compliance risk management (CRM) dalam proses bisnisnya. DJP berharap dapat meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum berdasarkan tingkat risiko dan kepatuhan wajib pajak.
Pada mulanya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 mengatur penerapan CRM. Tetapi pada perkembangannya, business intelligence dimanfaatkan untuk menambah dan menyempurnakan CRM.
Kemudian penambahan dan penyempurnaan itu teratur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021. Mengikuti ketentuan ini pelaksanaan business intelligence dimanfaatkan dalam pengawasan meliputi penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).
Sesuai dengan Surat Edaran SE-39/PJ/2021, Daftar Prioritas Pengawasan yaitu daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada tahun berjalan. Bagi wajib pajak yang termasuk dalam prioritas penggalian potensi yang akan dilakukan pengawasan pada DPP ditentukan dengan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).
