TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kementerian ESDM dan PUPR Petakan Potensi PLTS Terapung di Indonesia

Redaksi PajakOnline · 13 Sep 2024, 14.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memetakan potensi energi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di Indonesia.

Tercatat sebanyak 257 waduk dan danau di seluruh Indonesia berpotensi untuk menjadi lokasi PLTS terapung dengan total kapasitas 14,7 Gigawatt (GW).

Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan, Kementerian PUPR sebagai pengelola bendungan, telah menyetujui peningkatan kapasitas PLTS terapung di beberapa bendungan.

"Dengan memanfaatkan floating PV pada beberapa permukaan bendungan yang dimiliki Kementerian PUPR, kita bisa mengakselerasi tambahan 14 GW lagi," kata Hendra dalam keterangannya Jumat (13/9/2024).

Hendra mengatakan, Kementerian PUPR juga telah mengirim surat ke Kementerian ESDM untuk memperbesar cakupan persentase luasan danau atau waduk yang bisa dimanfaatkan, dari yang sebelumnya hanya 5 persen menjadi 25 persen.

Kedua kementerian juga telah melakukan inventarisasi terhadap potensi PLTS Terapung tersebut. "Tentu saja mesti diinventarisasi, karena antara potensi, kesiapan jaringan listrik, dan kapan masuk RUPTL sesuai dengan COD, sudah dikomunikasikan dengan Gatrik dan PLN. Jadi, nanti tinggal melihat kapan masuk dalam rencana," katanya.

Berdasarkan catatan yang ada, potensi dari permukaan waduk milik Kementerian PUPR untuk pemasangan PLTS terapung mencapai 89,37 GW, yang tersebar di 293 lokasi. Dari jumlah itu, 257 lokasi dengan potensi 14,7 GW merupakan properti milik Kementerian PUPR.

Berdasarkan pemetaan tersebut, potensi PLTS terapung terbesar ada di Sumatera. Sementara lokasi PLTS terapung yang sudah beroperasi saat ini hanya ada di Jawa yaitu PLTS terapung Cirata dengan kapasitas 193 MWp.

Berikut sebaran potensi PLTS terapung di Indonesia:

1. Sumatera

Sumatera menjadi pulau dengan potensi PLTS terapung terbesar dengan sumber cadangan sebesar 36.834 MW. Secara rinci, potensi PLTS terapung tersebut terdiri dari 17 lokasi waduk dengan kapasitas 1.967 MW dan 12 danau dengan kapasitas 34.867 MW.

2. Sulawesi

Sulawesi dengan potensi PLTS terapung 26.061 MW. Secara rinci, potensi PLTS terapung tersebut terdiri dari 15 lokasi waduk dengan kapasitas 1.646 MW dan 6 danau dengan kapasitas 24.415 MW.

3. Maluku, Papua, Nusa Tenggara

Wilayah tersebut mempotensi PLTS terapung 13.622 MW. Secara rinci, potensi PLTS terapung tersebut terdiri dari lokasi waduk dengan kapasitas 1.320 MW dan 13 danau dengan kapasitas 12.302 MW.

4. Jawa-Bali

Wilayah tersebut memiliki potensi PLTS terapung 9.717 MW. Secara rinci, potensi PLTS terapung tersebut terdiri dari 114 lokasi waduk dengan kapasitas 9.076 MW dan 2 danau dengan kapasitas 1641 MW.

5. Kalimantan

Kalimantan memiliki potensi PLTS terapung 3,127 MW. Secara rinci, potensi PLTS terapung tersebut terdiri dari 11 lokasi waduk dengan kapasitas 690 MW dan 3 danau dengan kapasitas 2.437 MW.