PajakOnline.com—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memetakan potensi energi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di Indonesia.
Tercatat sebanyak 257 waduk dan danau di seluruh Indonesia berpotensi untuk menjadi lokasi PLTS terapung dengan total kapasitas 14,7 Gigawatt (GW).
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan, Kementerian PUPR sebagai pengelola bendungan, telah menyetujui peningkatan kapasitas PLTS terapung di beberapa bendungan.
"Dengan memanfaatkan floating PV pada beberapa permukaan bendungan yang dimiliki Kementerian PUPR, kita bisa mengakselerasi tambahan 14 GW lagi," kata Hendra dalam keterangannya Jumat (13/9/2024).
Hendra mengatakan, Kementerian PUPR juga telah mengirim surat ke Kementerian ESDM untuk memperbesar cakupan persentase luasan danau atau waduk yang bisa dimanfaatkan, dari yang sebelumnya hanya 5 persen menjadi 25 persen.
Kedua kementerian juga telah melakukan inventarisasi terhadap potensi PLTS Terapung tersebut. "Tentu saja mesti diinventarisasi, karena antara potensi, kesiapan jaringan listrik, dan kapan masuk RUPTL sesuai dengan COD, sudah dikomunikasikan dengan Gatrik dan PLN. Jadi, nanti tinggal melihat kapan masuk dalam rencana," katanya.
Berdasarkan catatan yang ada, potensi dari permukaan waduk milik Kementerian PUPR untuk pemasangan PLTS terapung mencapai 89,37 GW, yang tersebar di 293 lokasi. Dari jumlah itu, 257 lokasi dengan potensi 14,7 GW merupakan properti milik Kementerian PUPR.
Berdasarkan pemetaan tersebut, potensi PLTS terapung terbesar ada di Sumatera. Sementara lokasi PLTS terapung yang sudah beroperasi saat ini hanya ada di Jawa yaitu PLTS terapung Cirata dengan kapasitas 193 MWp.
Berikut sebaran potensi PLTS terapung di Indonesia:
1. Sumatera
