TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kenaikan PPN, Potensi Penerimaan Negara Bertambah Rp44,4 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kenaikan tarif PPN diproyeksikan menambah penerimaan negara dari sektor pajak kurang lebih mencapai Rp44,4 triliun. Rinciannya, kenaikan tarif PPN secara umum dari 10% ke 11% menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp40,7 triliun. Dan tambahan penerimaan PPN dari berlakunya beberapa tarif khusus mencapai Rp3,7 triliun.

"Ini untuk 9 bulan ke depan karena kita mulai April, ada tambahan penerimaan senilai Rp44,4 triliun," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dalam webinar STAN, Kamis (9/6/2022).

Selain meningkatkan penerimaan pajak, kenaikan PPN berpotensi inflasi. Kemenkeu memperkirakan dampak kenaikan tarif terhadap inflasi adalah sebesar 0,4%. Yoga mengatakan dampak terhadap inflasi tergolong minim karena masih banyaknya barang dan jasa yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN. "Tidak semua barang kena PPN, terlalu banyak yang memang tidak kena PPN," ujar Yoga.

Inflasi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir lebih didorong oleh kenaikan harga komoditas akibat perang antara Rusia dan Ukraina.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut merevisi daftar barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN pada Pasal 4A UU PPN.

Melalui UU HPP, barang dan jasa yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 4A seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, hingga emas batangan resmi menjadi barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP).

Walau demikian, BKP/JKP tersebut tetap mendapatkan fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN. Fasilitas atas BKP/JKP yang tercantum pada Pasal 16B akan diperinci melalui peraturan pemerintah (PP).