PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 mempertimbangkan politik dan faktor ekonomi.
"Berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan maka perlu fatsun politik untuk mengomunikasikan terkait dengan tarif PPN yang 12% ini," kata Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Maret 2024, Senin (25/3/2024).
Kondisi ekonomi domestik juga akan turut dipertimbangkan sebelum pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN.
[caption id="attachment_76511" align="alignnone" width="783"]
Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Maret 2024.[/caption]
"Kami terus mengkaji kondisi ekonomi yang ada, sekeliling dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan PPN ini ke depan. Kami masih menunggu kira-kira perkembangannya di diskusi berikutnya," kata Suryo.
Komisi XI DPR telah mengusulkan kepada Kemenkeu untuk menunda kenaikan tarif PPN meski kebijakan itu telah diamanatkan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
