TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kenaikan Tarif PPN Lemahkan Konsumsi Masyarakat

Redaksi PajakOnline · 13 Jun 2021, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Rencana Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di tengah pandemi dan upaya pemulihan ekonomi nasional ini dinilai kalangan ekonom justru berdampak negatif terhadap konsumsi rumah tangga. Sebab, harga jual barang di level konsumen akhir akan ikut naik.

"Naiknya tarif (PPN) ini akan berdampak terhadap melemahnya konsumsi rumah tangga karena harga jual barang di konsumen akhir meningkat," kata pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira hari ini.

Baca Juga: Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pemerintah Bakal Naikkan PPN

Semestinya, tambah Bhima, PPN untuk saat ini pajaknya ditanggung pemerintah atau DTP sebagai bagian dari stimulus fiskal untuk meningkatkan konsumsi dan gairah berbelanja warga masyarakat di sektor retail.

Menurut Bhima, konsumsi rumah tangga masih mengalami kontraksi minus -2,23 persen (year-on-year/yoy) di kuartal I/2021. Daya beli masyarakat juga masih rendah, ditunjukkan dari perkembangan sektor retail yang menurun -0,24 persen yoy diperiode yang sama. "Bila tarif PPN naik malah bisa bikin blunder ke pemulihan ekonomi," kata Bhima.

Dia menyebutkan, Inggris, Jerman, dan Irlandia malah memilih memotong PPN. Terbukti, kebijakan pemerintah Inggris mendorong belanja masyarakat. Sementara itu, Jerman memangkas PPN dari 19 persen menjadi 16 persen demi mendongkrak belanja.

Bhima meminta pemerintah untuk mengevaluasi insentif perpajakan yang dampak ekonominya kecil. Pemerintah semestinya lebih selektif memberikan insentif pajak.

Di sisi lain, pemerintah perlu mengejar para wajib pajak besar yang belum patuh meski sudah diberikan kesempatan tax amnesty. Kemudian bisa meniru kebijakan positif di negara lain, misalnya, seperti Amerika Serikat, meningkatkan sumber penerimaan pajak dengan cara menaikkan pajak progresif bagi orang-orang yang super kaya.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pemerintah perlu menunda rencana kenaikan PPN.

“Momentumnya belum tepat karena masih resesi di tengah pandemi, di mana daya beli masyarakat melemah. Efeknya kontra bagi perpajakan dan perekonomian nasional,” kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.

Koni menyebutkan, Indonesia masih resesi. Mengacu pada data BPS perekonomian Indonesia masih mengalami kontraksi atau minus 0,74%. Kontraksi PDB Indonesia terus terjadi selama empat kuartal beruntun. Artinya, Indonesia masih berada dalam kondisi resesi ekonomi.

Resesi adalah kondisi di mana pertumbuhan ekonomi minus dua kuartal berturut-turut akibat menurunnya daya beli masyarakat. Pertumbuhan ekonomi minus yang dialami Indonesia sudah terjadi sejak kuartal II-2020 yaitu minus 5,32%. Kontraksi pertumbuhan ekonomi berlanjut ke kuartal III-2020 minus 3,49% dan minus 2,19% pada kuartal IV-2020.

Koni yang juga mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah sebaiknya intens mengejar para wajib pajak besar (orang-orang kaya raya atau super kaya) yang belum patuh atau taat pajak dan terus mengejar pajak penghasilan (PPh) perusahaan platform digital asing yang telah mengambil keuntungan signifikan di Indonesia, seperti Youtube, Facebook, Google, Zoom, dan lainnya yang potensi pemajakannya mencapai triliunan rupiah.