TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebulan PPN Naik, Penerimaan Pajak Bertambah Rp4,2 Triliun

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2022, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan terdapat penambahan penerimaan Rp4,2 triliun setelah sebulan pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemberlakuan kenaikan tarif PPN akan menambah pundi-pundi penerimaan negara. Hal ini tercermin setelah dua bulan berlakunya kenaikan PPN, yakni hingga Mei 2022. “Untuk PPN kemarin sudah meningkat tarifnya, dan pada 2022 ini dapat kami laporkan untuk Mei, sekitar tambahan satu bulan Rp4,2 triliun dari pertambahan tarif PPN,” kata Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Eselon I Kemenkeu, Selasa (14/6/2022).

Tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN akan naik lagi menjadi 12 persen pada 2025. Tujuannya, agar pendapatan negara dari aktivitas konsumsi dapat meningkat.

Hingga April 2022, pemerintah telah memperoleh PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga Rp192,12 triliun. Jumlah itu mencapai 34,65 persen dari target penerimaan PPN dan PPnBM 2022 di angka Rp554,38 triliun.

Suryo mengatakan penerimaan PPN akan terus meningkat dalam sisa tahun berjalan, seiring telah naiknya tarif pajak tersebut. DJP optimis penerimaan perpajakan tahun ini akan melampaui target.