PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan terdapat penambahan penerimaan Rp4,2 triliun setelah sebulan pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemberlakuan kenaikan tarif PPN akan menambah pundi-pundi penerimaan negara. Hal ini tercermin setelah dua bulan berlakunya kenaikan PPN, yakni hingga Mei 2022. “Untuk PPN kemarin sudah meningkat tarifnya, dan pada 2022 ini dapat kami laporkan untuk Mei, sekitar tambahan satu bulan Rp4,2 triliun dari pertambahan tarif PPN,” kata Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Eselon I Kemenkeu, Selasa (14/6/2022).
Tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN akan naik lagi menjadi 12 persen pada 2025. Tujuannya, agar pendapatan negara dari aktivitas konsumsi dapat meningkat.
